
CIAMIS, rubrikjabar.com – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi mengeluarkan putusan banding yang mengikat terkait konflik tata usaha negara di Kabupaten Ciamis. Pihak pengadilan menolak sepenuhnya langkah hukum susulan yang mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, ajukan ke tingkat tersebut. Keputusan besar ini mempertegas keabsahan posisi hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis atas kebijakan pemecatan sang mantan kades.
Majelis hakim PTTUN Jakarta mengukuhkan hasil keputusan sidang dari PTUN Bandung yang bergulir sebelumnya. Pihak pengadilan tingkat pertama tersebut sudah lebih dulu menggagalkan seluruh tuntutan yang mantan orang nomor satu di Desa Cicapar itu layangkan. Terbitnya putusan tingkat tinggi pada tanggal 14 Juli 2026 ini membuat posisi hukum penggugat semakin terjepit dalam perselisihan tersebut.
Kronologi Sengketa Hukum TUN Pemberhentian Kades Cicapar
Kabag Hukum Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana SH MH, memberikan keterangan resmi kepada para kuli tinta pada Jumat, 17 Juli 2026. Analis Hukum Ahli Muda, Esalita Sondari SH MH, turut mendampingi beliau saat membeberkan kembali asal-mula kasus panjang ini. Pihak hukum pemerintah memaparkan setiap detail awal mula persidangan yang menghabiskan banyak energi dan waktu ini.
Menurut penjelasan Deden, sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar ini bermula pasca terbitnya Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-Huk/2025. Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 September 2025 itu memuat keputusan tegas mengenai pemberhentian tetap Imat Ruhimat dari jabatannya. Langkah pemecatan resmi tersebut memicu reaksi keras dari pihak yang bersangkutan hingga memilih jalur hukum.
Imat Ruhimat memilih jalur meja hijau karena merasa tidak puas dengan keputusan dari orang nomor satu di Ciamis itu. Mantan kades tersebut menempuh jalur hukum formal sebagai wujud perlawanan nyata atas hilangnya kursi kepemimpinan miliknya di Desa Cicapar. Beliau mendaftarkan gugatan tersebut secara resmi demi membatalkan keabsahan SK pemberhentian yang merugikan dirinya.
Analisis Kasus Sengketa Hukum TUN Pemberhentian Kades Cicapar
Pihak penggugat menyeret Bupati Ciamis ke PTUN Bandung dengan nomor register perkara 225/G/2025/PTUN.BDG pada tanggal 8 Desember 2025. Perkara sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar ini pun mulai bergulir dalam pengawasan ketat majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Kedua belah pihak saling adu argumen dan menyerahkan bukti-bukti autentik di hadapan meja hijau.
Proses persidangan di tingkat pertama ini berjalan sangat alot serta menguras energi dari kedua belah pihak. Menurut penuturan Deden, persidangan sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar tersebut memakan waktu hingga kurang lebih 5 bulan penuh. Hingga akhirnya, pada hari Selasa, 14 April 2026, majelis hakim PTUN Bandung mengetok palu keputusan.
Hakim menolak gugatan dari pihak mantan kades untuk seluruhnya dalam sidang terbuka untuk umum tersebut. Selain menolak gugatan, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 360.000 kepada pihak penggugat yang kalah. Kekalahan telak di tingkat pertama ini tidak langsung menghentikan langkah perlawanan dari mantan pemimpin desa tersebut.
Hasil Banding Sengketa Hukum TUN Pemberhentian Kades Cicapar
Imat Ruhimat menolak menyerah lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Beliau berharap hakim tingkat tinggi sudi membatalkan putusan tingkat pertama dan memulihkan nama baik serta jabatannya. Namun, harapan besar itu lenyap setelah persidangan tingkat banding selesai bergulir selama 3 bulan di ibu kota.
Majelis hakim PTTUN Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan kubu Bupati Ciamis secara mutlak. Melalui putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN JKT pada Selasa, 14 Juli 2026, hakim mengumumkan hasil akhir sidang tingkat banding tersebut. Hakim menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding namun menolak mengubah substansi keputusan yang sudah ada sebelumnya.
Hakim menguatkan putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang berkaitan dengan sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar. Selain itu, pihak pengadilan membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada pihak pembanding secara pribadi. Nilai biaya perkara untuk tingkat banding tersebut mencapai angka sebesar Rp 250.000,00.
Deden mengakui bahwa pihak penggugat sebenarnya masih memiliki satu kesempatan hukum terakhir pasca keluarnya putusan ini. Pihak mantan kades bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung jika masih tidak puas dengan hasil banding. “Kami dari tim hukum Pemkab Ciamis siap menghadapi upaya kasasi mereka,” tegas Deden Nurhadana dengan nada optimis.
Implikasi Sengketa Hukum TUN Pemberhentian Kades Cicapar Bagi Publik
Bergulirnya kasus panjang ini tentu melahirkan hikmah dan pelajaran berharga bagi banyak pihak di Kabupaten Ciamis. Deden berharap momentum ini bisa menjadi cerminan penting bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Seluruh aparatur pemerintah wajib mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku saat mengeluarkan kebijakan atau keputusan strategis.
Langkah preventif ini sangat penting demi menghindari potensi tuntutan hukum yang merugikan nama baik instansi di masa depan. Khusus untuk kepala desa di Ciamis, Deden mengingatkan agar mereka lebih teliti dalam tata kelola keuangan desa. Setiap aparatur juga wajib mengelola aset desa dengan asas transparansi yang tinggi demi mencegah terjadinya konflik sosial.
“Semua tindakan dan kebijakan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Deden mengakhiri pembicaraan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama agar sengketa hukum TUN pemberhentian Kades Cicapar tidak terulang lagi di wilayah lain. Sementara itu, warga Kabupaten Ciamis masih terus membicarakan kelanjutan kasus ini dengan penuh rasa penasaran.





